Pendidikan Nasional

Posted on | Sabtu, 18 Desember 2010 | No Comments

Pendidikan di Indonesia belum mampu setara dengan negara maju, seperti Amerika, Jerman, Inggris, ataupun Jepang. Banyak kebijakan mengenai Pendidikan Nasional tetapi belum mendapatkan hasil yang maksimal, kemudian diganti lagi dengan kebijakan lainnya dengan harapan mendapatkan hasil yang memuaskan. Tetapi, itu justru berdampak timbulnya masalah lainnya. Misalkan saja perubahan Kurikulum 1994 menjadi Kurikulum 2004(KBK), berubah lagi di tahun 2006 (kurkulum KTSP), tahun 2008 berubah lagi menjadi Kurikulum Spektrum. Bagi para guru ini sendiri menjadi masalah tersendiri. Karena waktu yang singkat dan belum bisa mengerti sepenuhnya sudah diganti lagi dengan yang baru. hal ini berpengaruh pada cara mengajar yang kurang maksimal pada setiap sistem kurikulumnya. 

Ada apa sebenarnya dengan Sistem Pendidikan Indonesia??? mungkin pertanyaan di atas belum bisa dijawab oleh calon guru yang awam seperti saya. bila kita menilik ke perundang-undangan yang berlaku. Pada tahun 2003, pemerintah dan DPR mengesahkan UU Nomor 23 tentang Sistem Pendidikan Nasional. UU tersebut mengatur segala tata cara untuk menjalankan Sistem Pendidikan Nasional dengan dibantu peraturan lain yang terkait seperti Peraturan Menteri Pendidikan, Peraturan Presiden, bahkan Peraturan Perda serta departemen yang lain seperti Departemen Kebudayan, Pemuda dan Olahraga, dll. Dapat dan Harus dipahami, setelah membaca UU no.20 tahun 2003 di atas bahwa penyelenggaran pendidikan nasional tidak semudah apa yang dilihat. diperlukan koordinasi antar departemen pemerinta, dan sambut tangan pemerintah daerah kepada pusat. dan yang terpenting peran aktif masyarakat.

Terimakasih atas kunjungan anda, jangan lupa komen nya.

Comments

Leave a Reply

Ping your blog, website, or RSS feed for Free